BENGKULU, BE - Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menerima surat pemberitahuan Riko Khadafi Madari dalam kondisi sakit. Riko tersangka korupsi proyek preservasi jalan perbatasan Kabupaten Kepahiang Simpang Kantor Bupati- batas Sumatera Selatan 2017. Dengan adanya surat pemberitahuan itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal melimpahkan tersangka ke Pengadilan.
Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika SH kepada BE Rabu (30/12) menuturkan, \"Riko melalui pengacarannya memberikan kabar yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. Ada bukti rujukan rumah sakit yang isinya Riko masih dalam perawatan. Artinya untuk saat ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.\"
Surat tersebut berisi mengenai kondisi kesehatan Riko yang belum pulih dari sakit sakit kanker amandel atau Ca Tonsil. Dengan adanya surat tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu belum bisa melakukan pelimpahan berkas Riko ke pengadilan negeri Bengkulu. Riko batal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sejak Januari 2020, karena menderita sakit. Terkait Riko yang belum dilimpahkan ke pengadilan, Aspidsus segera mencari solusi terbaik akan tidak menjadi tunggakan perkara untuk kejati Bengkulu.
\"Kejati Bengkulu akan mencari solusi terbaik agar tidak menjadi tunggakan,\" imbuhnya.
Saat itu dari keterangan kuasa hukum Riko, Riko harus melakukan kemoterapi seminggu sebanyak 5 kali. Sedangkan, dia butuh 35 kali kemoterapi, diperkirakan 6 bulan. Saat ini Riko baru menjalani 15 kali kemoterapi. Selain Riko, penyidik Polda Bengkulu, juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Candra Purnama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sudirman selaku konsultan pengawas dari PT JMM dan Maliyan Sahari selaku Direktur PT SB.
Tiga orang tersangka sudah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Candra dan Sudirman mendapatkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara. Sementara Maliyan Sahari divonis bebas oleh majelis hakim PN Bengkulu. Putusan dibacakan pada 27 April 2020. Atas putusan dari majelis hakim tersebut, Kejati Bengkulu, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sejauh ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. (167)