BENGKULU, bengkuluekspress.com - Surat Edaran (SE) terbaru dari Walikota Bengkulu mulai diberlakukan 21 Desember 2020 ini. Namun bagi warga yang akan menggelar pesta pernikahan sebelum SE dikeluarkan akan dimaklumi jika sudah menyebarkan undangan pernikahan. Hal itu tentu jika ahli rumah sudah lebih dulu mendapat rekomendasi atau izin keramaian untuk menggelar pesta sebelum SE ini dikeluarkan. Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menjelaskan, pesta pernikahan yang sudah kantongi izin keramaian sebelum SE dikeluarkan boleh menggelar pesta, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Serta bagi yang akan menggelar pesta setelah SE diberlakukan 21 Desember, sudah tidak diperbolehkan lagi. “Bagi yang sudah menyiapkan acara seperti menyebarkan undangan, menyiapkan konsumsi sebelum SE diberlakukan diperbolehkan. Namun, pihak tuan rumah harus benar-benar ikut protokol kesehatan dan akan dipantau oleh Satgas Covid-19. Tapi setelah SE diberlakukan, pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Ini kita lakukan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas lagi,” kata Dedy, Kamis (17/12). Artinya, warga yang sudah mendapatkan izin atau surat rekomendasi untuk menggelar acara pesta pernikahan sebelum SE dikeluarkan yang sudah ditandatangani dengan materai 6000, tetap bisa menggelar acara dengan catatan betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Dedy juga menegaskan melarang perayaan tahun baru dan perayaan natal diberi kelonggaran untuk ikut menyesuaikan jika merayakannya di dalam ruangan. “Pemkot menegaskan, tidak ada perayaan tahun baru. Juga untuk perayaan natal sebagai acara keagamaan, kita mengimbau sebaiknya natal ikut menyesuaikan dengan kapasitas ruangan. Kita beri kelonggaran, sama halnya seperti aktifitas di Masjid, untuk diberi jarak dan kapasitas hanya setengah dari biasanya,\" tutup Dedy. (Imn)
Terlanjur Sudah Sebar Undangan, Boleh Gelar Pesta Pernikahan
Kamis 17-12-2020,15:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,17:12 WIB
PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga 5 Wilayah, Perkuat Kepedulian Sosial Perusahaan
Rabu 11-03-2026,17:22 WIB
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Ijon Proyek Rp980 Juta
Rabu 11-03-2026,17:35 WIB
Pamit Cari Ikan Usai Sahur, Petani di Muara Sahung Ditemukan Meninggal di Sungai
Rabu 11-03-2026,16:21 WIB
Proyek Belum Ada, Uang Sudah Diijon, Bongkar Praktik di Balik Layar APBD Rejang Lebong
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Terkini
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB
DKP Kota Bengkulu Uji Kualitas Ikan di Pasar Panorama, Pastikan Aman dari Formalin
Kamis 12-03-2026,15:06 WIB