BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu menemukan bangunan yang sedang dalam pengerjaan berdiri diatas drainase milik kelurahan. Bangunan tersebut terletak di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama Kota Bengkulu tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah. Ketua Komisi II, Indra Sukma beserta rombongan anggota DPRD lainnya dan pihak PUPR Kota Bengkulu melakukan sidak, Senin (14/12) untuk memastikan keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut. Benar saja, bangunan tersebut berdiri persis diatas drainase milik kelurahan yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. \"Jadi selama ini dilokasi ini dipakai warga untuk jualan saja. Namun diketahui lahan ini sudah pindah tangan, dijual ke pemilik yang sekarang dan dibangunlah bangunan ini. Kita minta IMB nya namun IMB yang di serahkan bukan IMB lokasi sini melainkan IMB di lokasi lain. Jadi sudah tak memiliki IMB menyalahi aturan pula. Kita akan rekomendasikan ke Walikota melalui Dinas PUPR untuk bangunan ini agar dibongkar,\" jelas Indra Sukma. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota, Noprisman menjelaskan sampai saat ini bangunan tersebut sedang dibangun namun belum memiliki izin. Selagi pemilik tidak bisa menunjukan IMBnya, bangunan tersebut diminta untuk dibongkar. \"Kalau pemilik ingin membuat IMB, tidak akan keluar IMBnya. Karena bangunan ini menyalahi aturan berdiri diatas saluran drainase,\" singkat Noprisman. Jika dilihat dari bentuk kerangka bangunan, bangunan tersebut seperti akan dibuat permanen dengan 2 lantai lebih. Mau tidak mau, pemilik harus membongkar bangunan tersebut dan dipastikan beresiko kerugian bagi pemiliknya. Kejadian seperti ini memang sering ditemukan di dalam Kota Bengkulu. Berdasarkan peraturan, satu tiang saja tak boleh berdiri di bangunan drainase apalagi satu bangunan lantai bertingkat seperti yang terjadi di deretan ruko Jalan Semangka tersebut. (Imn)
Dewan Temukan Bangunan Liar Tanpa IMB Berdiri Diatas Drainase Kelurahan
Senin 14-12-2020,16:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :