TPP PNS Benteng Terancam Tak Dibayar, Jika Pemprov Tak Salurkan DBH

Minggu 29-11-2020,20:35 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG,bengkuluekspress.com - Belum disalurkannya dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berdampak terhadap PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Soalnya uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan November dan Desember tahun 2020 tak akan disalurkan. Sebab kondisi kas daerah (Kasda) Pemkab Benteng belum mencukupi kebutuhan akibat adanya refocusing anggaran akibat Pandemi Covid-19. Pemda Benteng sangat berharap agar DBH tahun 2020 dan piutang DBH tahun 2019 bisa disalurkan oleh Pemprov dalam waktu dekat. Atau paling lambat pertengahan bulan Desember 2020 agar uang TPP bisa disalurkan ke ribuan PNS seluruh OPD di lingkungan Pemda Benteng.

Diprediksi, piutang DBH 2019 dan DBH 2020 menembus angka Rp 25 miliar. Bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. \"Melihat kondisi Kasda saat ini masih minus, hanya mampu untuk membayar TPP PNS selama 10 bulan. Terhitung bulan Januari-Oktober 2020. Kemungkinan, TPP bulan November dan Desember belum bisa dibayarkan tahun ini. Dan apakah bisa dibayar ditahun 2021 atau tidak, kita belum tahu. Tunggu kebijakan pimpinan,\" kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM, melalui Kabid Perbendaharaan dan Kasda, Herlinawati SIP.

Untuk diketahui, pembayaran TPP PNS di Kabupaten Benteng tahun 2020 semula dianggarkan Rp 24 miliar. Tertinggi diterima oleh Sekda dengan nominal Rp 15,5 juta perbulan, Kepala Dinas dan Kepala Badan diangka Rp 8 juta perbulan, Kabid sebesar Rp 3 juta perbulan dan Kasi/Kasubag sebesar Rp 2 juta perbulan.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait