BENTENG, bengkuluekspress.com - Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus menggelar razia penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Sejak awal bulan November 2020, tercacat sebanyak 444 warga yang melanggar Prokes Covid-19. Semuanya tidak memakai masker yang sejatinya dapat mencegah penularan Covid-19. \"Semua warga yang tak memakai masker, kami lakukan pendataan dan diberi sanksi. Ada yang memilih untuk menerima sanksi denda berupa uang Rp 100 ribu per orang dan ada pula yang bersedia menerima sanksi sosial, berupa push-up ataupun membersihkan fasilitas umum,\" kata Kasatpol PP Benteng, Gunawan R SE MM, Senin (23/11).
Sebelum pemberian sanksi, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk memakai masker saat bepergian. Karena itulah, razia penindakan akan digelar hingga akhir Desember 2020. \"Selain pengguna kendaraan, kami juga akan melakukan razia ke tempat-tempat usaha, warung, rumah makan dan indomaret. Dijadwalkan akan digelar bulan Desember,\" pungkas Gunawan.(135)