BENTENG, bengkuluekspress.com - Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan sanksi tegas kepada pelanggan yang membandel. Sebanyak 25 orang pelanggan di blacklist. Selain dilakukan pemutusan sambungan pipa air bersih, Perumda Air Minum Tirta Rafflesia tak akan melayani pemasangan baru terhadap pelanggan tersebut. \"Dalam kurun waktu satu tahun atau bahkan lebih, pelanggan yang sudah di blacklist tak bisa kami layani,\" tegas Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia, Siti Yuningsih AZ SE MH.
Disampaikan Siti, keputusan itu diambil lantaran pelanggan tersebut tak memiliki etikat baik untuk membayar tunggakan. Meski tak membeberkan secara gamblang mengenai nominal tunggakan, yang jelas pelanggan tersebut tak membayar kewajiban lebih dari 1 tahun. Baik itu rumah pribadi ataupun kantor swasta. Meski sudah meminta bantuan jaksa pengacara negara dari Kejari Benteng, pelanggan tersebut tetap enggan melunasi kewajiban. \"Sekalipun masa waktu blacklist berakhir nanti, yang bersangkutan tetap harus membayar tunggakan dan denda. Sebelum dilunasi, sambungan baru tak bisa kami layani,\" tandasnya.(135)