Sidang DKPP, Saksi Fakta Pengadu Sebut KPU Zalimi Agusrin 

Senin 16-11-2020,15:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar dua sekaligus sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi Bengkulu, di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (16/11). Dalam persidangan tersebut, saksi fakta pengadu Drs. Jumanto, MH mengatakan sesuai kode etik menyakini KPU Provinsi Bengkulu diduga melanggar dan menzalimi Agusrin M Najamudin yang sebelumnya sempat ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi calon gubernur Bengkulu. Menurut Jumanto, terkait permohonan surat dari Kalapas Sukamiskin sesuai dengan tupoksinya KPU Bengkulu hanya melakukan verifikasi dan bukan mengklarifikasi. Bahkan disinyalir berdasarkan opini dan desakan untuk memberikan keyakinan. Padahal diketahui dalam aspek hukum itu, bersifat pasti. \"Berdasarkan hasil klarifikasi itu, KPU disebutkan meminta surat yang frasenya diubah, dari bebas akhir menjadi bebas murni. Kemudian juga surat tersebut diketik oleh pihak Pokja, sehingga ketika Agusrin ditetapkan tidak lolos sebagai calon oleh KPU Provinsi Bengkulu ketika itu,\" kata Jumanto. Mejelis Sidang DKPP Alfitra Salam mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu, termasuk mendengarkan keterangan saksi. Tetapi, pihaknya merasa belum cukup informasi, sehingga harus menghadirkan Kepala Lapas Sukamiskin, termasuk juga Kementerian Hukum dan HAM, kejaksaan dan kepolisian serta Pokja, dalam sidang lanjutannya. \"Kita akan hadirkan pihak terkait lainnya dalam sidang selanjutnya. Termasuk membahas lebih lanjut mengenai keputusan,\"ungkapnya. Ia menambahkan, pada sidang lanjutan nantinya, pihaknya akan menghadirkan pihak-pihak berkompeten untuk meminta penjelasan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan objek yang diperkarakan, dengan mempedomani surat yang di terima saat klarifikasi serta keputusan Kementrian Hukum dan HAM, yakni, 4 bulan. Pihaknya membantah tidak menerima dokumen yang secara resmi saat proses pencalonan Agusrin M Najamudin. \"Surat yang kita lakukan klarifikasi ke lapas, karena kandidat belum menyampaikan detail tentang terpidananya. Sehingga kita hanya mengacu pada keputusan KemenkumHAM,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait