BENGKULU, BE - Masyarakat yang memiliki gejala/suspect covid-19 tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 9 Desember mendatang. Namun, cara pencoblosannya sedikit berbeda. Jika hasil pemeriksaan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, maka pemilih tersebut tidak diperkenankan masuk TPS seperti pemilih lainnya. Melainkan akan diarahkan petugas ke bilik suara khusus yang telah disediakan KPU. \"Sedangkan, pemilih yang suhunya normal, maka diperkenankan masuk TPS. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah kepada BE (14/11). Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa Covid ini. Prinsipnya, KPU tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih pemilih yang berstatus suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19 saat Pilkada. \"Dari 791 TPS yang tersebar di seluruh kelurahan disediakan bilik khusus untuk terindikasi covid-19,\" ungkapnya. Ia juga menjelaskan, sebelum hari H pencoblosan KPU akan menggelar simulasi terlebih dahulu yang diikuti oleh PPK, PPS hingga KPPS dikelurahan masing-masing. \"Ya, dalam bimtek nanti kita akan jelaskan kepada KPPS serta simulasi, karena pemilihan ditengah pandemi ini banyak yang harus disesuaikan,\" jelasnya. Selain itu, untuk pemilih positif covid yang sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah juga tetap bisa memilih, dalam hal ini KPU akan bergerak aktif menjemput suara itu dengan mendatangi rumah bersangkutan. Termasuk pasien positif covid yang sedang diisolasi di rumah sakit, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk meminta data terbaru pasien covid yang masih diisolasi tersebut. \"Kita akan terus berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid Kota Bengkulu, terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020,\" pungkasnya. (805)
Suspect Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos
Sabtu 14-11-2020,21:13 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :