CURUP, bengkuluekspress.com - Dalam upaya melestarikan tanaman aren yang menjadi salah satu komiditas unggulan di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Pihak desa mewajibkan calon pengantin di desa tersebut untuk menanam aren. Kepala Desa Sindang Jaya, Andri Jendro Sujarno menjelaskan, kewajiban calon pengantin di desanya untuk menanam bibit aren tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor 13 tahun 2019. Dalam Perdes tersebut disebutkan setiap calon pengantin dari Desa Sindang Jaya wajib menyerahkan atau menanam sebanyak minimal 10 batang bibit aren. \"Dari awal berlakunya Perdes ini, sudah lebih dari 100 bibit aren yang ditanam oleh calon pengantin,\" terang Jendro saat dikonfirmasi BE, Jumat (13/11).
Peraturan tersebut, menurutnya, sebagai salah satu upaya pelestarian dan perlindungan tananam aren di desa yang ada di lereng Bukit Kaba tersebut. Terlebih aren merupakan salah satu komoditas unggulan selain kopi dan beberapa tanaman lainnya. Karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari banyak warga Desa Sindang Jaya yang bergantung dengan aren untuk disadap niranya dan kemudian dijadikan gula merah. \"Pelestarian aren yang kita lakukan bersama calon pengantin ini memiliki banyak manfaat salah satunya untuk pelestarian alam dan untuk ekonomi karena batang aren ini nanti bisa dimanfaatkan masyarakat untuk disadap niranya,\" tambah Jendro.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terkait dengan peraturan tersebut, maka setiap calon pengantin dari Desa Sindang Jaya harus menyerahkan minimal 10 batang bibit aren kepada petugas pemerintahan desa. Kemudian calon pengantin bersama petugas pemerintahan desa secara bersama-sama melakukan penanaman, lokasi penanaman dilakukan dilahan-lahan desa maupun dilokasi sumber mata air desa. (251)