Sawah di Sukarami Benteng Senilai Rp 47,8 Miliar

Jumat 13-11-2020,19:45 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG, bengkuluekspress.com - Proses pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih dalam perundingan. Saat ini, tim KJPP sudah mengeluarkan hasil perhitungan terhadap nilai ganti rugi lahan sawah. Hasil perhitungan bidang tanah sawah dikeluarkan lebih dahulu dan sudah diumumkan di kantor Desa Sukarami. Yaitu sebanyak 77 bidang tanah dengan total ganti rugi sebesar Rp 47,834.700.000. Masyarakat diberi batas waktu hingga 17 November untuk memutuskan, setuju atau tidak. Jika setuju, maka akan diproses penyaluran uang ganti rugi. Khusus di Desa Sukarami, ada sebanyak 113 bidang tanah yang terkena dampak. Jika 77 bidang merupakan area persawahan, maka sebanyak 36 bidang tanah merupakan area darat. \"Setelah nilai ganti rugi sawah disetujui, giliran nilai ganti rugi bidang tanah darat yang diumumkan. Total warga Desa Sukarami yang terkena proyek (WTP) sebanyak 88 orang,\" kata Kepala BPN Benteng, Ir H Hazairin Masrie MM.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait