BENTENG,bengkuluekspress.com - Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Bara Mega Quantum (BMQ) dalam waktu dekat akan berakhir. Informasi yang didapat, IPPKH PT BMQ yang saat ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai kawasan penambangan batu bara berakhir pada 31 Desember 2020. \"Dalam IPPKH disebutkan pinjam pakai lahan dilakukan oleh PT BMQ ke Kementerian Kehutanan RI. Dokumennya memang ditembuskan ke Camat, \" kata Camat Taba Penanjung, Sofyan Ansori.
Disampaikan Camat, IPPKH merupakan salah satu dasar bagi pemegang izin untuk beroperasi dan melakukan penambangan. \"Kalau masih menambang, artinya melakukan pelanggaran hukum, \" tambahnya.
Diketahui, konflik pada kawasan penambangan batu bara di wilayah Kecamatan Taba Penanjung masih belum selesai. Dua kubu yang mengklaim sebagai pemegang izin masih memperebutkan kawasan tersebut. Yaitu, kubu Dinmar Najamudin dan kubu Nurul Awaliah. \"Saya tak begitu tahu apakah aktivitas penambangan batu bara oleh PT BMQ masih berlangsung apa tidak. Itu ranahnya Polres,\" jelasnya.(135)