BENTENG, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan Desa Sidodadi, Kecamatan Pondok Kelapa sebagai desa anti politik uang (APU). Desa APU diresmikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Persadaan Harahap ST MSi, di lapangan Desa Sidodadi, Senin (9/11). Hadir diantaranya, Ketua Bawaslu Benteng bersama anggota, Ketua KPU Benteng, Kasi Datun Kejari Benteng, Kapolsek Pondok Kelapa serta seluruh Panwascam dan masyarakat Desa Sidodadi. Melalui kesempatan itu, Persadaan Harahap mengatakan, Desa APU diharapkan bisa menjadi percontohan dan tidak ditemukan adanya indikasi politik uang saat pesta demokrasi Pilgub 2020 nanti. Politik uang bisa dalam berbagai bentuk. Baik itu uang, barang ataupun kesepakatan-kesepakatan (janji politik) yang dapat mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih secara objektif. \"Desa APU merupakan program secara nasional dalam rangka untuk mengurangi money politik. Sebab, jika menihilkan (meniadakan,red), itu sangat sulit. Karena itulah, kami melakukan pendekatan dari bawah. Kami melibatkan perangkat desa, masyarakat dan tokoh-tokoh di setiap desa,\" kata Persadaan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya ST MAP, didampingi Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Supirman SAg MH menjelaskan, Sidodadi ditetapkan sebagai Desa APU atas beberapa pertimbangan. Diantaranya, memiliki penduduk yang heterogen, mata pilih yang banyak dan memiliki 5 TPS. \"Peresmian Desa APU merupakan acuan awal atau simbol bagi desa lain agar bisa ikut mendeklarasikan menolak politik uang. Harapan kami, semua desa memiliki semangat yang sama untuk tidak menciderai Pemilu dengan politik uang,\" pungkas Asmara.(135)