BENTENG, bengkuluekspress.com - Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menekan tunggakan pelanggan akhirnya membuahkan hasil. Selaku jaksa pengacara negara, Kejari Benteng berhasil menyelamatkan kerugian negara, tepatnya di Perumda Air Minum Tirta Rafflesia. \"Atas kuasa yang diberikan, kami sudah melakukan negosiasi bersama pelanggan yang menunggak pembeyaran. Alhamdulillah, kerugian negara sebesar Rp 18.078.500 berhasil dikembalikan ke Perumda,\" kata Kajari Benteng, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH, melalui Kasi Datun, Bertha Camelia SH MH.
Awalnya, aku Bertha, Perumda Air Minum Tirta Rafflesia sudah melakukan berbagai upaya penagihan. Namun, tak ada etikat baik dari pelanggan yang telah menunggak. Dari data yang diserahkan Perumda, ada 13 orang pelanggan yang membandel dengan total tunggakan pembayaran sebesar Rp 46.646.250. \"Masih terdapat tunggakan sebesar Rp 28,5 juta yang belum tertagih. Mereka memang tak ada niat untuk membayar,\" jelas Bertha.(135)