LEBONG, bengkuluekspress.com – Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 belum dibagikan kepada tim pasangan calon (paslon). Meskipun masa kampanye hampir memasuki 1 bulan (dimulai 26 September). Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE menegaskan, bahwa untuk APK saat ini masih dalam proses cetak dan pihaknya telah mempertanyakan kepada pihak percetakan, terkait kapan APK selesai dicetak. “Satu atau dua hari kedepan, menurut pihak percetakan APK selesai dicetak,” sampainya, Sabtu (17/10).
Jika APK selesai dalam beberapa hari kedepan, maka kemungkinan besar minggu depan APK telah sampai di KPU Lebong. Selanjutnya akan langsung dibagikan kepada tim pemenangan Paslon untuk dipasang di tempat yang bukan masuk kedalam zona hijau. “APK akan kita serahkan di pasang oleh tim Paslon,” ujarnya.
Untuk jumlah APK yang dicetak KPU Lebong untuk masing-masing paslon mendapat sebanyak 5 lembar baliho, 20 umbul-umbul yang dipasang di setiap kecamatan dan 2 spanduk untuk dipasang di desa atau kelurahan. “Itu yang KPU sediakan, namun paslon bisa menambah jumlahnya dengan mencetak sendiri,” sampainya.
Akan tetapi untuk pencetakan yang dilakukan masing-masing paslon jumlahnya juga ditetapkan. Dengan jumlah sebanyak 200 persen dari jumlah yang disiapkan KPU yaitu 10 Baliho, 40 umbul-umbul dan 4 spanduk. “Itu sesuai dengan PKPU dan jumlah yang pasang tidak diperbolehkan melebihi yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Untuk pelaksanaan kampanye masing-masing Paslon telah dimulai sejak 26 September yang lalu dan berakhir pada tanggal 5 Desember (71 hari). Dengan demikian, setelah masa kampanye berakhir, setiap tim Paslon diwajibkan untuk melepas seluruh APK yang telah mereka pasang. Karena mulai tanggal 6 hingga 8 Desember merupakan hari penenangan. “Pencobloasan tanggal 9 Desember dan sebelum itu seluruh hal yang berhubungan dengan Paslon tidak ada lagi terpasang,” tutupnya.(614)