KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Ip (27), warga Kelurahan Ibul, Kota Manna diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS). Sebab dirinya memesan ribuan butir pil jenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut Trihex.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Welly Wanto Malau SIK MH mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat informasi jika ada pemesanan obat-obatan terlarang dari luar BS melalui jasa pengiriman. Setelah dicek ternyata obat-obatan tersebut berupa pil penenang yang jika dikonsumsi dapat menyebabkan mabuk.
\"Efek dari pil trihex ini lebih kuat dari pil samcodin, sebab mengkonsumsi satu butir saja sudah bisa mabuk,\" katanya.
Dijelaskan Welly Wanto Malau, pil yang diamankan tersebut sebanyak 250 keping. Setiap kepingnya berisi 10 butir. Sehingga totalnya ada 2.500 butir. Atas adanya temuan tersebut, Welly mengaku pemesannya saat ini diamankan untuk kemudian memburu siapa yang memesannya dan pengirimnya.
\"Pelaku pemesan pil trihex ini masih dalam pemeriksaan,\" ujarnya.
Welly Wanto Malau menambahkan, Trihexyphenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter. Obat ini mengandung bahan kimia itu merupakan obat penenang. Sehingga jika dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Umumnya digunakan dokter untuk obat penenang penderita gangguan jiwa. Pil Trihex dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter.
\"Pelaku bakal kami jerat Pasal 197 Subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" terang Welly Wanto Malau.
Sementara itu Ip mengaku baru sekali ini memesan pil tersebut. Dikatakannya dirinya hanya sebagai pemesan. Kemudian setelah sampai di BS diserahkan kepada pemesan.
\"Saya pesan melalui pesan aplikasi whatshap, dipesan di jawa, setelah tiba di BS saya serahkan kepada pemesannya,\" ujar Ip. (asri)