Akun Medsos Paslon Rejang Lebong Didominasi Facebook

Rabu 07-10-2020,20:06 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP, bengkuluekspress.com - Empat pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong (RL) telah menyerahkan nama-nama akun media sosial (Medsos) ke KPU Rejang Lebong. Dari sejumlah akun media sosial yang diserahkan tersebut, sebagian besar adalah jenis facebook. \"Saat ini kita sudah menerima nama-nama akun medsos yang digunakan oleh masing-masing Paslon dalam Pilkada serentak 2020 ini,\" terang Koordinator Divisi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman SSos, Rabu (7/10).

Dijelaskan Ujang, meskipun masing-masing Paslon diberi kebebasan untuk mendaftarkan akun medos maksimal 20 akun dari semua jenis medsos. Namun dari empat paslon di Kabupaten Rejang Lebong tersebut tidak ada yang mendaftarkan akun sampai 20 akun. Karena untuk Paslon nomor urut 1 pasangan Dr H Muhammad Faisal SE, MM, MCDO-Fatrolazi SE baru mendaftarkan tiga akun medsos yang kesemuanya merupakan facebook. Kemudian untuk Paslon nomor urut 2 yaitu pasangan Hj Susilawati SE - Ruswan YS SSos telah mendaftarkan tujuh akun medsos. Dari tujuh akun yang didaftarkan oleh Paslon nomor urut 2 ini, lima diantaranya adalah akun facebook dan dua akun instagram. Kemudian Paslon nomor urut 3, yaitu pasangan Drs Syamsul Effendi MM-Hendra Wahyudiansyah mendaftarkan lima akun medsos dengan rincian tiga akun facebook dan dua akun instagram. Sedangkan untuk Paslon nomor urut 4, yaitu pasangan M Fikri Thobari SE-Tarsisius Samuji SPd mendaftarkan 12 akun media sosial. Dari 12akun media sosial yang didaftarkan pasangan nomor urut 4 tersebut, 11 diantaranya merupakan akun facebook dan satu akun instagram. \"Akun media sosial yang didaftarkan ini baru sementara, masing-masing Paslon masih bisa menambah akun media sosial sampai batas maksimal diperbolehkan dan harus didaftarkan ke KPU Rejang Lebong,\" tambah Ujang.

Dalam kesempatan tersebut, Ujang kembali menjelaskan pembatasan jumlah seluruh akun media sosial sebanyak 20 akun bagi masing-masing Paslon tersebut, menurut Ujang sudah diatur dalam pasat 47 ayat 2 PKPU nomor 11 tahun 2020. Akun media sosial tersebut menurutnya harus didaftar ke KPU Rejang Lebong. Kemudian untuk penayangan iklan diakun media sosial milik masing-masing Paslon tersebut sudah boleh dilakukan sejak sekarang. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait