BENTENG, bengkuluekspress.com - Sesuai perintah Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr H Ferry Ramli SH MH, Satpol PP Kabupaten Benteng menggencarkan sosialisasi tentang kewajiban memakai masker. Sebab, hal itu tertuang dalam Perbup nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Benteng. \"Puluhan personel kami terjunkan untuk mensosialisasikan Perbup 37. Kami sudah menyusun jadwal kunjungan ke setiap kecamatan. Baik itu ke lokasi perkantoran, pasar, warung, minimarket, objek wisata dan fasilitas umum. Selain sosialisasi langsung kepada masyarakat, kami juga menempelkan stiker dan pamflet agar dapat dibaca oleh masyarakat, \" kata Kasatpol PP Benteng, Gunawan.
Sesuai dengan Perbup, ada sanksi administratif yang dapat diberikan kepada masyarakat. Yaitu, denda berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu per orang dan sebesar Rp 500 ribu bagi pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Nanti, uang denda akan disetor ke Kasda. Uang denda bukanlah satu-satunya sanksi. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih sanksi sosial. Seperti membersihkan fasilitas umum yang ditentukan. Tujuan pemberian sanksi adalah memberikan efek jera bagi masyarakat untuk sadar menggunakan masker guna memutus penyebaran Covid-19.(135)