Simpan Sabu 50 Paket, Nenek di Bengkulu Diamankan

Kamis 01-10-2020,20:34 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, mengamankan seorang wanita lansia berinisial Ra (60). Seorang pedagang makanan warga Jalan Museum, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung. Nenek Ra diamankan, karena diduga menyimpan 50 paket narkotika jenis sabu, Selasa (29/9) malam. Puluhan paket sabu tersebut ditemukan di sekitaran halaman rumah Ra. Diduga Ra sengaja membuang sabu tersebut agar tidak diketahui petugas. Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan puluhan paket sabu tersebut, Ra mengaku tidak tahu menahu. \"Aku idak tahu menahu soal barang itu, aku idak tahu apo-apo, ngapo bisa di dekat rumah, \" jelas Ra dengan dialek bahasa Bengkulu, Kamis (1/10). Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi SIK melalui Kasubdit II Dit Resnarkoba AKBP Yuldi Kurniawan mengatakan, tim Subdit II melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, yang mengatakan di sekitaran Jalan Museum akan terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit II bergerak ke TKP melakukan pengintaian. Tim Subdit II melihat gerak-gerik mencurigakan Ra, yang pergi ke warung miliknya mengambil barang yang dibungkus kantong plastik. Saat dilakukan penangkapan, plastik tersebut dibuang oleh Ra. \"Dari keterangan anggota yang memantau di lapangan, Ra membuang barang diduga sabu itu sekitar 4 meter dari rumahnya saat anggota hendak melakukannya penangkapan,\" jelas AKBP Yuldi. Terkait keterangan Ra yang tidak mengetahui narkoba jenis sabu tersebut tidak akan menghentikan penyidikan, kasus tetap akan dilanjutkan sampai diputuskan di persidangan. Selain sabu, tim Sudit II juga melakukan penggeledahan didalam rumah Ra. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa plastik klip bening yang biasanya digunakan pengedar atau bandar narkoba membungkus sabu. Status Ra dengan kasus tersebut menguasai narkotika jenis sabu, penyidik masih mendalami lagi apakah bisa menggunakan pasal pengedar terhadap Ra. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait