KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah dilakukan pembahasan bersama antara badan anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Selatan (BS) dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBDP) 2020 ditetapkan menjai APBDP 2020. Penetapan atau pengesahan RAPBDP 2020 menjadi APBDP 2020 dilakukan melalui sidang paripurna DPRD BS, Selasa (29/9) siang.
\"Alhamdulillah, Selasa (29/9), APBDP 2020 bisa kita sahkan,\" kata ketua DPRD BS, Barli Halim SE.
Dalam APBDP 2020 diketahui pendapatan Rp 1.043 Trilion, sedangkan pengeluaran sebesar Rp 1,071 triliun atau devisit sebesar Rp 27,6 miliar. Namun angka ini tertutupi sebab ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun lalu sebesar Rp 30,8 miliar.
\"Setelah disahkan, kami minta kepada Penjabat Bupati agar segeta disahkan ke Gubernur Bengkulu untuk segera dievaluasi agar setelah itu bisa direalisasikan,\" harap Barli.
Penjabat Sementara Bupati BS, Isnan Fajri SSos Mkes mengucapkan terima masih kepada DPRD BS yang telah melakukan pembahasan terhadap RAPBDP 2020, hingga sudah bisa disahkan, Selasa (29/9). Dirinya mengaku setelah disahkan, Rabu (30/9) pagi akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi. Setelah itu disempurnakan untuk kemudian direalisasikan.
\"Insya Allah Rabu pagi kita serahkan ke Pak Gubernur, kita targetkan satu hari selesai dievaluasi, lalu awal Oktober sudah bisa direalisasikan,\" ujar Isnan. (asri)