LADK ke KPU BS, HD Terbesar, RM Terkecil

Senin 28-09-2020,20:51 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Masing-masing dari 4 pasangan calon kepala daerah (cakada) Bengkulu Selatan (BS) sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS, sebagai salah satu syarat menjadi peserta Pilkada. Dari laporan tersebut diketahui berapa dana awal kampanye yang ada di rekening masing-masing Paslon.

\"Dari LADK yang disampaikan masing-masing LO masing-masing pasangan Cakada, HD terbesar dan RM terkecil,\" kata Abdianto SPd, devisi hukum KPU BS.

Dikatakan Abdianto, untuk pasangan Hartawan - Darmin (HD) LADK nya sebesar Rp 15,3 juta. Sedangkan pasangan Dewi Sartika - Marwan Iswandi (DM) sebesar Rp 500 ribu. Adapun untuk pasangan Budiman Ismaun -Helmi Paman (Bumi) LADK nya sebesar Rp 5 juta serta untuk pasangan Gusnan Mulyadi - Rifai Tajuddin (GR) LADK nya sebesar Rp 1 juta. Setelah adanya LADK ini, kemudian masing-masing pasangan bisa menerima sumbangan dana kampanye baik dari sumbangan pribadi perorangan, parpol, hingga perusahaan swasta.

\"Pasangan Cakada dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye,\" ujarnya.

Adapun besaran sumbangan dan kampanye yang diizinkan kepada masing-masing pasangan cakada yakni sumbangan dari perorangan maksimal Rp 75 juta. Kemudian dari partai politik maksimal Rp 750 juta. Kemudian dari kelompok juga maksimal sebesar Rp 750 juta serta dari badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta.

\"Kalau dana dari pribadi masing-masing pasangan Cakada tidak terbatas, sesuai dengan keuangan masing-masing pasangan Cakada,\" ujarnya.

Dijelaskan Abdianto, dengan adanya LADK ini, maka dapat diketahui berapa dana kampanye masing-masing pasangan. Sebab nanti laporan dana kampanye tersebut akan diminta lagi setelah masa kampanye berakhir. Sehingga nanti akan diketahui mana pasangan cakada yang jujur dan mana yang memanipulasi laporan dana kampanye nya.

\"Laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan nanti akan kami audit, jika ada yang bertentangan dengan aturan yang berlaku bisa didiskualifikasi,\" terang Abdianto. (asri)

Tags :
Kategori :

Terkait