LADK ke KPU Kaur, GM Rp 100 Ribu, Berseri Rp 1 Juta

Senin 28-09-2020,20:47 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum KPU (KPU) Kabupaten Kaur. Sesuai laporan, paslon petahana nomor urut 1 Gusril Pausi-Medi Yuliardi G-M sebesar Rp 100 ribu, sedangkan Paslon nomor urut 2 Lismidianto-Herlian Mucrim disapa Berseri sebesar Rp 1 juta.

“Ya hasil penerimaan LADK sudah diumumkan melalui website KPU Kaur. Ini baru awal, nanti masih dibuka bagi perseorangan dan instansi berbadan hukum,” kata Ketua KPU Kaur, Mexsi Resmanto SE, Senin (28/9).

Dikatakan Mexi, pada prinsipnya dana kampanye itu sudah diatur dalam PKPU No 5 tahun 2017, tentang dana kampanye Pilkada. Dimana untuk dana itu, bisa bersumber dari paslon sendiri dan bisa dari pihak lain. Pihak lain yang dimaksud yaitu, bisa dari perorangan, bisa kelompok dan bisa juga badan. Sedangkan yang tidak boleh menyumbang, lanjut Mexi, yaitu seperti pihak asing atau orang asing, negara ataupun pemerintah. Termasuk tidak boleh berasal dari tindak pidana.

“Untuk sumber dana kampanye dilarang itu yakni, negara asing,lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asig, BUMN dan lainnya. Jika dilanggar maka berunjung ke pembatalan pasangan calon,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk calon kepala daerah yang bisa menerima sumbangan dari perseorangan dan kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye, sedangkan badan hukum swasta dapat menyumbang paling banyak Rp 750 juta. Dimana nanti KPU akan melakukan audit terhadap dana kampanye dua Paslon.

“Nanti dana ini akan kita lakukan audit, siapa saja yang memberikan sumbangan terbesar terhadap kedua Paslon. Pelaporan dana kampanye itu sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik,” tandasnya. (irul)

Tags :
Kategori :

Terkait