Anas Resmi Tersangka

Sabtu 23-02-2013,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.  Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu disangka korupsi karena menerima pemberian terkait dengan pembangunan sport center Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

\"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Hambalang maka telah ditetapkan AU, sebagai tersangka,\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, tadi malam (22/2).

Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya.  \"Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup,\" kata Johan.

Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.

Langsung Dicekal Tak sekadar menjerat Anas sebagai tersangka, KPK juga bergerak cepat untuk membatasi ruang gerak Ketua Umum Partai Demokrat itu. Malam ini, KPK langsung mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, perihal permintaan cegah atas Anas agar tak bisa ke luar negeri.

\"Baru saja ditandatangani permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitungan surat tadi mulai hari ini,\" kata Johan.

Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Segera Diperiksa KPK memastikan akan memeriksa Anas Urbaningrum dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Jawa Barat. \"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilakukan,\" kata Johan.

Kendati demikian, Johan belum bisa memastikan kapan lembaga antikorupsi itu akan memeriksa Anas yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

\"Nantinya mengenai waktu kapannya saya belum dapat info pastinya. Tapi, tentu yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,\" ujar Johan.

Sedangkan terkait dugaan Anas terlibat dalam proyek-proyek lainnya selain Hambalang, masih akan terus ditelusuri lembaga pimpinan Abraham Samad itu. \"Dugaan proyek-proyek lainnya, jadi sedang dilakukan proses pengembangan,\" papar Johan.

Lebih jauh Johan memastikan akan mengembangkan kasus Hambalang ini. Termasuk pemberi hadiah untuk Anas, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.  \"Yang pasti yang bisa dipastikan adalah KPK masih mengembangkan kasus Hambalang, apakah pengadaan sport centre atau yang baru saja kita umumkan,\" kata Johan.

KPK Enggan Beber Bukti KPK mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi.  Anas disangka dengan pasal gratifikasi dan menerima suap terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Lantas apa bukti yang dipegang KPK untuk menjerat Anas?

Juru Bicara KPK Johan Budi enggan memaparkannya. \"Untuk kepentingan penyidikan, kita belum bisa masuk materi,\" katanya. Apakah bukti yang dipegang KPK itu mobil Toyota Harrier yang sempat dimiliki Anas? Johan lagi-lagi berkilah. \"Nanti kita paparkan di pengadilan,\" kelitnya.

Anas Harus Mundur Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan  Anas Urbaningrum harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal itu merupakan konsekuensi adanya penandatangan Pakta Integritas partai berlambang Mercy tersebut.

\"Pakta Integritas tidak bisa diganggu gugat. Anas menandatanganinya dan itu (mundur dari jabatannya, red) merupakan sebuah konsekuensi,\" kata Max saat dihubungi JPNN, Jumat (22/2).

Namun demikian Max mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Anas jika dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Dia hanya bisa memastikan bahwa Demokrat berada di bawah kendali Majelis Tinggi. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait