LEBONG, bengkuluekspress.com– Dalam berkampanye melalui media sosial (Medsos), Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong hanya diperbolehkan memiliki 20 akun dan wajib didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong. Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumbar Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavandes AMd mengatakan, bahwa untuk masa kampanye setiap paslon, Sabtu (26/9) hingga Sabtu (05/12) dan akun medsos sudah harus didaftarkan sehari sebelum dimulainya masa kampanye. “Akan tetapi karena ada PKPU yang baru keluar tanggal 24 September, maka akun medsos bisa didaftarkan hari ini (kemarin),” jelasnya, Sabtu (26/09)
Dilakukannya pembatasan akun medsos dan diwajibkan untuk didaftarkan terlebih dahulu ke KPU merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran berita yang negatif, bohong atau hoax yang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh orang-orang yang akan memperkeruh suasana. “Selain itu, dengan pembatasan akun, juga mempermudah pengawasan setiap paslon dalam berkampanye,” ujarnya.
Ditambahkan Effan, untuk desain materi kampanye di setiap akun medsos paslon setidaknya menampilkan visi dan misi serta program yang bisa dibuat dalam bentuk tulisan, suara ataupun gambar untuk menarik simpatisan. “Akun sendiri bisa seperti facebook (FB), Twiter, Instagram (IG) serta yang lainnya,” sampainya.
Untuk melakukan kampanye di masa pandemi covid-19 saat ini, kampanye lebih diarahkan pertemuan antara paslon dengan pendukung dilakukan secara virtual atau media daring, sehingga tidak melakukan pengumpulan massa. “Hal tersebut telah kita sampaikan kepada masing-masing LO paslon,” tutupnya.(614)