\"Kalau wakil gubernur dikosongkan, berarti pelanggaran hukum massal,\" kata Ketua Fraksi Raflesia Bersatu DPRD Provinsi Rahimandani MA, kemarin.
Rahimandani mengatakan sebagai negara hukum, maka ketentuan hukum harus menjadi pedomana hidup dalam menjalankan asas-asas pemerintahan. Termasuk memilih wakil gubernur, sudah diatur dalam Undang-undang berlaku. \"Jika diabaikan pelanggaran hukum massal,\" katanya.
Sebab itu, ia tidak setuju dengan dengan pengosongan kursi wakil gubernur. Meski hal tersebut menjadi hak gubernur dan partai politik pengusung, Ia mengatakan agar calon wakil gubernur segera diajukan kepada DPRD Provinsi. \"Sehingga kekosongan kursi wakil gubernur segera diisi, dan pemerintah dapat segera bekerja,\" katanya.
Gubernur H Junaidi Hamsyah juga mengatakan jika ia akan mengikuti peraturan perundang-udangan untuk mengisi kekosongan kursi wakil gubernur. Hanya saja ia mengatakan saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPP PAN . \"Rekomendasi dari PAN belum saya terima, partai pengusung kan Demokrat dan PAN,\" katanya.
Ia menilai wacana mengkosongkan kursi wakil gubernur hanya sebatas wacana pribadi seseorang. Tetapi, karena undang-undang memerintahkan pengisian kekosongan kursi wagub, maka harus dilaksanakan. \"Kita ingin menjalankan aturan. Sekarang siapa yang butuh wagub. Kita jalankan aturannya dulu,\" katanya. (100)