BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebagai calon petahana di Pilkada serentak 9 Desember mendatang tidak dibenarkan menggunakan fasilitas selama cuti kampanye berlangsung. Hal itu diungkapkan ketua komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra. \"Sejak dimulai masa kampanye penggunaan fasilitas oleh kepala daerah dalam masa kampanye politik diatur dalam Undang-undang tentang pemilu,\" kata Irwan, Selasa (22/9). Irwan mengatakan, undang-undang menyatakan bagi petahana baik Gubernur wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati itu dilarang menyalahgunakan wewenang program dan kegiatan. Karena penggunaan fasilitas negara oleh petahana dapat merugikan salah satu pasangan calon lainnya yang ikut serta dalam panggung Pilkada 2020 mendatang. Irwan menambahkan, memasuki masa kampanye nanti, pasangan petahana tersebut, harus mengajukan cuti 71 hari selama masa kampanye berlangsung dari mulai ditetapkan tangg 26 September hingga 5 Desember mendatang. (HBN)
Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Selama Cuti Kampanye
Selasa 22-09-2020,14:57 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :