LEBONG, bengkuluekspress.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong tengah menunggu Peraturan KPU atau PKPU, terkait boleh atau tidak berkampanye melalui jejaring media sosial (Medsos). Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavandes AMd mengatakan, bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu memang diperbolehkan setiap kandidat berkampanye di Medsos. “Itu untuk Pemilu yang lalu dan diperbolehkan memiliki 10 medsos jika tidak salah,” jelasnya, Jumat (18/09).
Akan tetapi saat ini kembali dirancang PKPU atas perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Akan tetapi PKPU terbaru belum dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia (RI). Untuk itulah, pihaknya masih menunggu PKPU terbaru yang mengatur masalah berkampanye di medsos. “Saat ini kita masih berpedoman dengan PKPU yang lama nomor 4 tahun 2017,” ucapnya.
Jika masih merujuk dengan PKPU yang lama, maka setiap kandidat atau peserta diwajibkan untuk mendaftarkan akun resmi medsos mereka ke KPU paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai atau pada tanggal 25 September 2020 ini. “Itu berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020,” sampainya.(614)