Mantan Kadis PU Kota Bengkulu Dijebloskan ke LP Bentiring

Sabtu 12-09-2020,20:46 WIB
Reporter : Dendy BE
Editor : Dendy BE

  BENGKULU, BE - Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi, Imron Rosadi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu tiba di Bengkulu setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menjemputnya di Jakarta, Sabtu (12/9). Sampai di Bengkulu, Imron langsung dibawa ke RSHD untuk melakukan rapid tes memastikan tidak terpapar Covid-19. Dari hasil pemeriksaan dokter, Imron dinyatakan sehat. Setelah melakukan pengecekan tekanan darah, Imron langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bengkulu di kelurahan Bentiring untuk menjalani penahanan. \"Tadi sudah dirapid tes hasilnya yang bersangkutan sehat. Selanjutnya kita eksekusi ke Lapas Bengkulu,\" jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu, Beni Wijaya. Sebelum menjadi DPO selama 7 tahun karena menerima vonis dari MA 4 tahun penjara, perjalanan kasus Imron cukup panjang. Sidang penuntutan tanggal 10 Desember 2010, JPU Kejari Bengkulu menuntut Imron 4 tahun penjara dan denda Rp 146.488.193 subsidair 6 bulan penjara. Pada tingkat Pengadilan Negeri Bengkulu, majelis hakim hanya memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara pada 17 Desember 2010. Kemudian terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Pada persidangan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu kembali memberikan vonis 1 tahun penjara kepada Imron. Bahkan bunyi putusan yang dibacakan 4 Juli 2010 itu adalah pidana penjara 1 tahun dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani, kecuali terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebelum berkekuatan hukum tetap diganti pidana percobaan 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Baik JPU dan terdakwa sama-sama tidak puas, sehingga mengajukan kasasi pada bulan Agustus 2010. Sampai akhirnya pada 14 Februari 2013 majelis hakim Mahkamah Agung yang diketaui H Surachim SH MH dan MS Lumme SH menolak kasasi Imron Rosadi dan mengabulkan kasasi JPU Kejari Bengkulu. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis hakim akhirnya memberikan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara kepada Imron. Untuk diketahui, Imron Rosadi terlibat kasus korupsi pembangunan 3 unit kantor kelurahan dan 9 kantor kecamatan di Kota Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Total anggaran proyek pembangunan 3 kantor lurah dan 9 kantor camat Rp 7.120.000.000 dengan waktu pekerjaan 150 hari kalender. Sejumlah pelanggaran pada proyek tersebut diantaranya kelebihan bayar, kualitas bangunan 3 kantor lurah dan 9 kantor camat tidak sesuai spek, mutu beton dan baja tulang bangunan tidak sesuai rencana, atap atau genteng tidak sesuai spesifikasi teknis, pengecatan tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya negara dirugikan Rp 1.871.195.190.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait