\"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Hambalang maka telah ditetapkan AU, sebagai tersangka,\" kata Juru Bicara KPK, Johan di KPK, Jumat (22/2) malam.
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. \"Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup,\" kata Johan.
Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Sprindiknya sudah keluar hari ini,\" kata Johan.
Dipaparkannya pula, KPK terhitung sejak hari ini telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Anas. \"Pak Anas Urbaningrum sudah dicegah. Untuk enam bulan ke depan,\" tandas Johan. (boy/ara/jpnn)
KPK Resmi Jerat Anas Sebagai Tersangka
Jumat 22-02-2013,19:57 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :