Dewan Seluma Dipecat Massal

Jumat 22-02-2013,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) akan memecat kader yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma, jika turut terlibat kasus korupsi yang sedang diusut KPK saat ini. Langkah untuk memecat tersebut, jika sudah ada kekuatan hukum tetap (incrakh)  terkait kasus tersebut.

\"Jika sudah ada ketetapan hukum, tentu ada mekanisme di partai.  Tentu akan dipecat, mengikuti aturan partai, dan akan segera melakukan PAW,\'\' kata Ketua DPD I Golkar H Kurnia Utama SSos, kemarin.

Partai Amanat Nasional juga akan mengambil langkah yang sama memecat kader yang saat ini sedang diperiksa oleh KPK, karena diduga menerima suap. Namun, pemecatan juga akan dilakukan jika proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap.

\"Kita menunggu proses hukum yang berjalan. Kalau sudah incrakh, harus terima konsukuensi hukum jika yang bersangkutan ditetapkan bersalah,\" kata Wakil Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu Dempo Exler, Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksan 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma. Mereka masih masih berstatus saksi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan terima suap dari Mantan Bupati Seluma Murman Efendi.

Penyuapan tersebut diduga agar anggota legislatif menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan, dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.

Pengamat Hukum Tata Negara Prod DR Juanda SH, M Hum mengatakan jika sudah ditetapkan menjadi tersangka, sebaiknya anggota DPRD Kabupaten Seluma langsung mengundurkan diri.

Saat ini, baru 4 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, dan dua wakil ketua yaitu Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir, serta Ketua Komisi III Pirin Wibisono.

Menurut Juanda, langkah mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif, untuk mendukung dan menciptakan azas-azas pemerintahan yang baik.  \"Ini menyangkut etika pejabat publik, jika sudah tersangka ya sebaiknya langsung mengundurkan diri,\" ujarnya.

Ia mengatakan, ditetapkannya sebagai tersangka, secara manusiawi akan mengganggu tugas-tugasnya sebagai anggota legislatif, yang bisa menyebabkan ketidak cermatan dalam mengambil kebijakan. Namun, meski harus mengundurkan diri, jangan dipersepsikan bahwa mereka sudah bersalah, sebelum ada keputusan hukum tetap dari penegak hukum. \"Banyak mengganggu, seharusnya mundur.

karena, dia sebagai pejabat publik atau pejabat negara. Dampaknya tidak cermat dana mengambil kebijakan dan tidak efektif,\" katanya. Menurutnya, untuk mengundurkan diri dari  jabatan publik tidak harus menunggu tersangka ditahan.

\"Tidak etis pejabat publik duduk disana (jabatan) berstatus tersangka.  Bukan berarti  mundur bersalah, tidak. Tetapi, secara manusiawi mundurnya tersebut mempengaruhi kinerja,\" katanya.(100)

KPK Periksa Politisi PKS Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Seluma terkait  kasus dugaan gratifikasi pengesahan Perda No 12 tahun 2010 tentang proyek multiyears terus berlanjut. Kemarin (21/2) pemeriksaan masih dilakukan ditempat yang sama dengan hari-hari sebelumnya yaitu di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

Yang berbeda pada pemeriksaan kemarin adalah turut diperiksanya salah satu politisi dari PKS. Padahal isu yang selama ini beredar politisi PKS yang duduk digedung dewan tersebut tidak akan diperiksa. Politisi PKS yang diperiksa kemarin adalah Suhandi. Menurut Suhandi saat diwawancara awak media, ia diperiksa terkait Perda multiyears.

Kapasitasnya pun masih sama dengan anggota dewan yang diperiksa sehari sebelumnya yaitu sebagai saksi dari tersangka Zaryana Rait Cs.  \"Saya diperiksa masih terkait dengan Perda Multiyears sama dengan yang diperiksa kemarin,\" terang Suhandi.

Berdasarkan keterangan Suhandi ia diperiksa sekitar 2 jam yaitu dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00. Karena menurutnya saat azan Zuhur ia sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Dan ia sendiri mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik KPK.

Saat ditanya apakah ia menerima gratifikasi tersebut. Ia menjawab bahwa ia tidak menerimanya, dan saat ditanya apakah dirinya akan terlibat, ia menyarankan kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.   \"Saya tidak tahu terlibat apa tidak, silakan tanya langsung dengan KPK,\" terangnya.

Selain dirinya kata Suhandi, kemarin ada 2 anggota dewan Seluma lainnya yang menjalani pemeriksaan, yaitu Khairi Yulian dan Darsan. (100/251)

Tags :
Kategori :

Terkait