Mantan Kades Daspetah Kepahiang  1 Ditetapkan Tsk

Kamis 03-09-2020,09:55 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Mantan Kepala Desa (Kades)  Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Endar Husin, Rabu (2/9) pagi mengenakan baju tahanan warna merah milik Kejaksaan Negeri (Kepahiang). Ia resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Des (DD) Daspetah 1 tahun 2018 senilai Rp 800 juta. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 undang-undang Tipikor, karena diduga telah merugikan keuanggan negara sebesar Rp 192 juta. Saat mengelola DD/ADD TA 2018 lalu. Sebab, dalam pengusutan kasus penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi adanya indikasi pelanggaran prosedur saat tersangka bersama perangkat lainnya mencairkan anggaran. \"Sudah ada hasil perihitungan kerugian negara dari inspektorat, nilainya Rp 192 juta. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan ada tata caranya, tidak sesuai dengan prosedurnya,\" tegas Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH dan Kasi Intelejen Arya Marsepah SH.

Kajari mencontohkan, pelanggaran prosedur oleh tersangka diantaranya setelah DD/ADD dicairkan dari Bank Bengkulu cabang Kepahiang. Uangnya langsung dipindahkan tersangka kedalam  rekening pribadi bukan rekening desa ataupun diberikan kepada bendahara. Bahkan proyek pembangunannya diantaranya pelapis tebing, pembukaan jalan diatur sendiri oleh tersangka. \"Tersangka lainnya masih dalam pendalaman, yang sekarang cukup buktinya satu tersangka. Kita akan gali keterangan dari tersangka, siapa saja terlibat dalam penyelewengan anggaran itu,\" tegas Kajari.

Menengenakan kemeja lengan panjang gari putih hitam, celana dasar panjang dibalut rompih tahanan serta diapit ketat Kasi Pidsus dan Kasi Intelen tersangka digiring kedalam mobil tahanan Kejari untuk dititipkan sementara waktu ke Lapas Curup sembari menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka. \"Jum\'at besok dijadwalkan pemeriksaan tersangka untuk menggali keterangan terkait aliran dananya,\" lanjut Riky.

Riky menegaskan jika dalam praktek korupsi jarang terjadi pelaku tunggul, karena selalu adanya campur tangan orang lain. Jadi, penyidikan dipastikan tidak hanya sampai pada mantan kades semata karena sejuah ini penyidik Pidsus bersama dengan tim intejelen kejaksaan tengah menelusuri aliran dana apakah dibelikan aset secara pribadi oleh tersangka ataupun diberikan kepada pihak-pihak lainnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait