Mantan Napi Tak Bisa Jadi Pejabat

Jumat 22-02-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE – Bupati Bengkulu Utara (BU) Dr H Imron Rosadi menegaskan dirinya akan melaksanakan amanat Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/Sj terkait larangan pengangkatan kembali PNS yang pernah dipidana menjadi pejabat. Dikatakannya, jika peraturan tersebut tak diindahkan, maka dirinya sebagai bupati akan ditindak Mendagri. Sebagaimana ketebtuannya, jika gubernur dan bupati/walikota tak mengindahkan emmang akan ditindak.

\"Saya sebagai bupati sudah mengetahui hal tersebut. Pejabat kita di BU sekarang ini tidak ada yang seperti itu, saya yakin itu. Dan kalaupun ada, tolong langsung hadapkan kepada saya supaya kita tindak,\" tegas Imron.

Di sisi lain, ketegasan bupati tersebut seakan menjadi tanda tanya bagi beberapa pejabat dan PNS lain di lingkungan Pemkab BU. Pasalnya, kini disinyalir ada salah seorang PNS yang terganjal pada SE Mendagri tersebut, namun masih memeagng jabatan tinggi. Yakni PNS yang berinisial Su, yang jabatan lamanya sebagai Kepala Seksi Sejarah dan Tadisional pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, eselon Iva. Kini Su menjadi Kepala Seksi Produktifitas Kepemudaan Pada Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, juga eselon IV.

Su diketahui pernah terlibat kasus korupsi pada tahun 2009 lalu. Terkait kasus pemotongan Dana Purnabakti Sekdes se-Kabupaten BU yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. \"Dia itu sudah mantan narapidana. Dua tahun pernah terjerat hukuman, tapi kok bisa. Kami minta ketegasan bupati untuk segera diproses,\" ujar salah satu PNS yang tak ingin menyebutkan namanya. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait