CURUP, bengkulu ekspress.com- Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong akan memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada). Pendaftaran Cakada akan dibuka KPU Rejang Lebong selama tiga hari, yaitu pada tanggal 4-6 September 2020. \"Untuk tanggal 4 dan 5 September pendaftaran kita terima dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 6 waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB,\" terang Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo.
Dijelaskan Restu, persyaratan Cakada atau calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejang Lebong yang akan mendaftar ke KPU Rejang Lebong tersebut telah diatur melalui ketentuan pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan. Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. \"Untuk yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen atau enam kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019,\" terang Restu.
Hal tersebut menurut Restu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 72/PL.02.1-Kpt/1702/KPU KaleII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020, Jumlah Minimal Perolehan Kursi dan Perolehan Suara Sah Partai Politik sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2020.
Kemudian menurut Restu, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 25 persen atau paling sedikit 38,448 suara sah dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Restu juga menyampaikan, untuk jalur Perseorangan bagi bakal pasangan calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran berdasarkan rekapitulasi dukungan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020. Sedangkan untuk jalur perseorangan adalah bagi bakal Pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran berdasarkan rekapitulasi dukungan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 \"Lokasi pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Rejang Lebong ini yaitu di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Kota Curup,\" ungkap Restu.
Syarat dan dokumen pendaftaran sendiri, menurut Restu mempedomani ketentuan pasal 4, pasal 39 ayat (3) dan pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan lalau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06 VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan perbaikan Dokumen Persyaratan,Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota \"Untuk kelancaran dan ketertiban proses pendaftaran pasangan calon, tim kampanye atau tim penghubung pasangan calon memberitahukan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong paling lambat satu hari sebelum pendaftaran,\" terang Restu.(251)