Sekwan DPRD Seluma Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BBM

Minggu 23-08-2020,20:29 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito

  BENGKULU,bebarometer.com- Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan tersangka tambahan kasus dugaan korupsi anggaran BBM (Bahan Bakar Minyak)  dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017. Untuk sementara satu orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekwan DPRD Seluma Eddy Soepriadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Jum\'at (21/8) ditambah dengan keterangan saksi ahli pidana. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto. \"Dari hasil gelar perkara dan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana tersangka yang di tetapkan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),\" jelas Kombes Pol Deddy. Sejumlah anggota DPRD seluma yang diduga terlibat dengan dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017 belum ditetapkan tersangka. Berdasarkan koordinasi penyidik Subdit Tipikor dengan JPU Kejari Seluma penetapan tersangka anggota DPRD Seluma menunggu sidang tersangka Eddy selesai. \"Berdasarkan koordinasi dengan JPU anggota dewan ditetapkan setelah sidang putusan KPA. Artinya vonis KPA akan jadi acuan untuk menetapkan anggota dewa menjadi tersangka,\" pungkas Kombes Pol Deddy. Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka, Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020 lalu. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu adalah bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp1,2 miliar untuk belanja BBM.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait