LEBONG, bengkulu ekspress.com – Dari hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terhadap 76.489 warga yang masuk kedalam A.KWK, sebanyak 5.990 orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Yayan Hardian SIP mengatakan, untuk pencoklitan sudah 100 persen selesai dilakukan oleh PPDP. Dari hasil sementara pelaksanaan coklit, dari total 76.489 yang masuk A.KWK dan yang dinyatakan cocok ada sebanyak 68.535 orang, pemilih ubah data ada sebanyak 1.964 orang serta yang dinyatakan TMS sebanyak 5.990 orang. “Itu data sementara yang dilaporkan kepada kita,” jelasnya, Selasa (11/08).
Menurutnya, selain melakukan coklit dari data yang telah masuk A.KWK, seluruh PPDP juga melakukan coklit terhadap pemilih pemula. “Akan tetapi untuk jumlah masih belum final, karena masih akan dilakukan pleno terlebih dahulu,” ujarnya. Ditambahkan Yayan, pihaknya meminta kepada seluruh PPDP untuk terlebih dahulu kembali melakukan pemeriksaan dari hasil coklit, sehingga tidak terjadi salah input. “Dari kita (KPU Lebong) juga akan terus melakukan monitoring dari sisa waktu yang masih ada,” sampainya.
Selanjutnya hasil coklit sendiri disampaikan oleh masing-masing PPDP kepada Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan pleno yang akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus, selanjutnya kembali dilakukan pleno tingkat Panitia PEmilihan Kecamatan (PPK) yang akan digelar pada tanggal 5 September. “Kemudian pleno tingkat kabupaten pada tanggal 10 atau 11 September dan pleno tingkat provinsi tanggal 15 September,” ucapnya
Dari hasil final pleno tingkat provinsi, sambungnya, seluruh pemilih yang dinyatakan cocok nantinya akan dimasukan ke Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Karena final untuk pemilih setelah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan sekitar 1 minggu sebelum pemilihan,” ujarnya.(614)