Simpan Sabu, Pemuda Rejang Lebong Diamankan

Sabtu 25-07-2020,20:37 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pemuda berinisial NP warga Gang Jeruk, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan terhadap NP dilakukan polisi pada Jumat (24/7) sore. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH menuturkan kepada bengkuluekspress.com, Sabtu (25/7), \"Seorang terduga pelaku menyimpan narkotika jenis sabu ditangkap jajatan Subdit I Dit Res Narkoba.\" Dari tangan NP, polisi menyita sepaket sabu disimpan didalam dompet. Penangkapan NP bermula dari informasi yang diterima tim subdit I Dit Res Narkoba adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Diduga antara pembeli dan penjual baru selesai melakukan transaksi. Berbekal informasi tersebut, tim subdit I yang sebelumnya sudah memetakan lokasi, melakukan pengintaian. Tidak membutuhkan waktu lama bagi tim subdit I Dit Res Narkoba menemukan rumah NP. Saat dilakukan enggeledahan, ditemukan sepaket narkoba jenis sabu didalam dompet pelaku. Dari pengakuan NP, narkoba jenis sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial R. \'\'sepaket Rp 1,8 juta,\'\' tukas NP. Saat ini tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap penjual sabu tersebut. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait