BKD Lebong Tunggu Jawaban BPN

Sabtu 25-07-2020,19:47 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

LEBONG, bengkulu ekspress.com – Meskipun usulan pembuatan sertifikat melalui program Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong. Namun Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong tak kunjung menerima balasan apakah ada lahan Pemkab Lebong yang dimasukan ke program PTSL atau tidak.

Kepala Bidang (Kabid) Aset) BKD Lebong, Rizka Putra utama SE MSi mengatakan, bahwa memang untuk pembuatan sertifikat aset tanah telah diusulkan ke BPN. “Akan tetapi, kita belum menerima balasan apakah usulan kita diterima atau tidak,” jelasnya, Sabtu (25/07)

Ditambahkan Rizka, dari total 426 bidang lahan yang diusulkan, kemungkinan besar tidak akan bisa diakomodir semuanya oleh pihak BPN. Akan tetapi setidaknya ada tindak lanjut dari BPN berapa total lahan milik Pemkab Lebong yang bisa masuk kedalam program PTSL. “Seandainya hanya mampu di akomodir 10 lahan, jadi kami bisa bergerak lahan mana yang diprioritaskan terlebih dahulu untuk dibuatkan sertifikatnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk tahun 2020 ini telah ditargetkan akan membuat sertifikat tanah milik Pemkab sebanyak 6 lahan terpisah dari usulan kepada pihak BPN melalui program PTSL. Dimana untuk 6 lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 70 juta. Akan tetapi pihaknya belum mengetahui apakah terkena relokasi atau tidak. “Saya belum mengetahui apakah sudah dibuat sertifikatnya atau belum,” ujarnya

Untuk itulah, sambungnya, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian apakah pihak BPN menerima usulan yang sebelumnya telah diberikan atau tidak diterima sama sekali. Karena untuk pembuatan sertifikat, tidak bisa dilakukan sekaligus yang terkendala anggaran. “Kita tunggu aja, apakah ada yang masuk program PTSL atau tidak,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait