Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Diperiksa Kejari

Selasa 07-07-2020,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (7/7) melakukan pemanggilan terhadap Heri Ifzan, yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga sebagai mantan Ketua Pansus Aset.

Heri Ifzan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau menjual aset lahan atau tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berlokasi di Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu.

Heri Ifzan diperiksa selama kurang lebih 2 jam. Heri menyebutkan lahan seluas 62,9 hektar yang saat ini dalam pengusutan Kejari Bengkulu berdasarkan rapat Pansus dan penelusuran tim Pansus waktu itu, memang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kota.

Pada lahan seluas 62,9 hektare dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 lalu. Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektare kepada pengembang perumahan.

Waktu itu timbul kekecewaan dari tim Pansus dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena 1000 perumahan subsidi bagi PNS Pemkot ternyata dikomersilkan semuanya oleh oknum pengembang.

“Awal dari sinilah Pansus mulai bergerak kalau memang lahan ini milik Pemerintah Daerah berarti ada pelanggaran hukum, kenapa pemerintah membayar untuk pemerintah sendiri dan ini tidak boleh terjadi,” ungkap Heri Ifzan.

Heri Ifzan menambahkan, ia mengapresiasi pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu karena pihaknya menilai Kejari telah bekerja maksimal dalam hal ini. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait