Tawari Korbannya Lulus CPNS dengan Mahar Rp 250 Juta, Nenek 74 Tahun Jadi Tersangka 

Kamis 02-07-2020,16:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Seorang nenek berinisial Su (74) warga Kelurahan Anggut Atas dan seorang wanita berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan bisa meloloskan CNPS.

Korban adalah Kartika Yudha (35) Kelurahan Jalan Gedang ditawari pelaku yakni S pada 2015 untuk dibantu lolos dalam seleksi CPNS di salah satu instansi pusat dengan persyaratan membayar biaya kepengurusan sebesar Rp. 250 juta.

Hanya saja, setelah tes CPNS berlangsung, korban tidak lulus CPNS, sehingga korban meminta uanggnya dikembalikan. Namun tersangka tidak merespon permintaan korban hingga beberapa tahun lamanya. Akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polda Bengkulu Mei 2020 lalu.

Pihak Polda kemudian menindaklanjuti hal itu dengan memanggil tersangka. Namun hingga panggilan kedua tak kunjung direspon oleh Su, akhirnya tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 00.15 WIB, Subdit lll Jatanras dipimpin Kasubdit lll Jatanras AKBP. Max Mariners, S.lk. MH melakukan penjemputan paksa.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan bahwa kedua tersangka baik S dan seorang nenek dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

\"Sejak tadi malam kedua tersangka telah kita lakukan penahanan, proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi–saksi,\" ujar Sudarno, Kamis (2/7).

Dilanjutkan Kabid Humas dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan iming–iming kepada korban untuk meyakinkan korban bahwa kedua tersangka bisa meloloskan korban untuk menjadi CPNS dengan memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

\"Ini karena ada bujuk rayu sehingga bisa meyakinkan sang korban untuk percaya. Karna kejadiannya sudah lama kemungkinan uang tersebut telah habis digunakan,\" jelasnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait