LEBONG, Bengkuluekspress.com – Diduga melakuan penggelapan dan penipuan, DP (36) warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, mantan bendahara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Lebong.
Data terhimpun, diamankannya DP berawal adanya laporan dari korban bernama Zainuri warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara.
Berawal sekitar tahun 2018 yang lalu, korban Zainuri meminta kepada DP untuk dicarikan mobil.
Pada saat itu, karena percaya dengan DP, korban pun menitipkan uang sebesar Rp 45 juta kepada DP, karena DP telah mendapatkan mobil dengan harga sebesar Rp 60 juta dan sisanya akan diberikan setelah korban telah menerima mobil dari DP.
Pada saat itu DP membawa mobil yang telah ia janjikan kepada korban, namun korban merasa tidak cocok dengan kendaraan yang telah dibawa oleh DP karena DP tidak bisa menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Untuk itulah, korban meminta DP untuk segera mengembalikan mobil yang telah dibawa serta mengembalikan uang sebesar Rp 45 juta yang sebelumnya telah diserahkan.
Akan tetapi, hampir 1 tahun uang telah diminta oleh korban tak kunjung dikembalikan, sehingga korbanpun melaporkan kasus yang ia dialami ke Mapolres Lebong untuk diproses secara hukum.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim IPT Andi Ahmad Bustanil SIk, membenarkan atas adanya laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan DP terhadap korban.
Mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya DP diamankan di rumahnya di Kota Bengkulu.
“DP sudah kita amankan dan saat ini kita titip ke sel Mapolres Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, kemarin (18/6). (614)