32 Unit Motor dan Pemuda Diamankan

Jumat 15-05-2020,11:38 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkuluekspress.com – Polres Lebong mengamankan 32 unit kendaraan roda dua dan 8 unit diantaranya tidak akan dikeluarkan hingga selesai lebaran Idul Fitri karena diduga dipergunakan untuk aksi balap liar (Bali) serta mengamankan 1 orang berinisial JM (22) warga Desa Karang Tinggi karena membawa sajam jenis rencong.

Diamankannya 32 unit motor dan 1 orang pemuda, dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk. Untuk aksi Bali, dilakukan di kawasan Desa Talang Leak II Kecamatan Lebong Sakti sementara untuk pemilik sajam, diamankan di kawasan bundaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.

Dilakukannya razia atau penggerbekan terhadap aksi bali sendiri, dikarenakan para pelaku aksi bali sudah snagat meresahkan masyarakat, apalagi mereka melaksanakan aksinya dijalan utama kabupaten Lebong dan merupakan akses masyarakat untuk beraktifitas.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kabag OPS AKP Rafenil Yaumil Rahma SH mengatakan bahwa untuk semua kendaraan yang sebelumnya berhasil diamankan dan diangkut ke Mapolres Lebong, semuanya ditindak dengan cara ditilang.

“Pemilik bisa mengambilnya setelah menerima surat tilang dan melengkapi kendaraan menjadi standar kembali,” jelasnya, kemarin (14/5).

Namun untuk 8 unit kendaraan yang diduga kendaraan yang dipergunakan untuk Bali, dipastikan tidak akan boleh keluar, meskipun kendaraan memiliki kelengkapan surat serta dibuat kembali oleh pemiliknya menjadi kendaraan standar. “Kita ingin memberikan efek jera, selain itu diduga adanya indikasi motor bodong yang digunakan,” ucapnya.

Sementara itu, untuk pemuda berinisal JM (22) yang kedapatan membawa sajam jenis rencong, saat ini sudah diamankan di Mapolres Lebong dan akan diproses seuai dengan hukumyang berlaku, karena sajam didapatkan di pinggang JM pada saat digeledah. “Untuk Sajam akan kita proses,” tutupnya. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait