BENGKULU, bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu menyatakan belum menerima laporan kejahatan yang dilakukan oleh narapidana asimilasi yang baru dikeluarkan dari rumah tahanan, baik di Kota Bengkulu maupun di kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menanggapi meningkatnya aksi kejahatan di tengah wabah covid-19 yang kebanyakan dituduhkan ke napi asimilasi tersebut.
\"Kita belum dapat laporannya bila yang melakukan kriminalitas itu dari napi asimilasi, kemarin ada kasus yang ditangkap di Rejang Lebong itu juga bukan dari napi asimilasi,\" ujar Sudarno, Selasa (28/4).
Menurut Sudarno, kasus-kasus kriminal yang terjadi di Bengkulu biasanya terdampak dari faktor Covid-19 dilakukan oleh orang biasa karena faktor ekonomi.
Meskipun demikian, Sudarno mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), camat, lurah, hingga ke tingkat RT dan RW untuk bisa mengawasi napi asimilasi di lingkungan mereka masing-masing. \"Para napi-napi diasimilasi ini tinggalnya di mana untuk bersama-sama kita awasi kegiatan mereka, jangan sampai kembali melakukan kriminalitas,\" imbau Sudarno.(CW1)