Gubernur Bengkulu Perpanjang Masa Libur Sekolah SMA Sederajat

Senin 20-04-2020,17:59 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk pepanjangan libur sekolah SMA / SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu hingga 13 Mei mendatang.

SE gubernur nomor: 800/370/ BKD/ 2020, tentang perpanjangan kedua masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dikeluarkan Rohidin, Senin (20/4).

\"Memperhatikan kondisi objektif penyebaran virus corona atau Covid-19, maka menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu diperpanjang hingga 13 Mei mendatang,\" ungkap Rohidin, Senin (20/4).

Dijelaskan Rohidin, penambahan libur sekolah tersebut, guna pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) Bengkulu. Meski libur sekolah kembali diperpanjang karena situasi yang belum aman, Rohidin berharap aktivitas belajar di rumah harus selalu aktif dalam mengisi waktu.

Perpanjangan masa bekerja dari rumah ini bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Bengkulu semula dilaksanakan hingga 21 April 2020 lalu diperpanjang hingga 13 Mei mendatang.(HBN)

Berikut isi dari SE Gubernur Bengkulu untuk SMA/SMK/SLB Se Provinsi Bengkulu,:

a Ujian Nasional (UN), proses belajar dari rumah, ujian sekolah untuk kelulusan, kenaikan kelas. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendldikan agar berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa damrat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 451/299/DIKBUD/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebljakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVlD-19) Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Bengkulu.

b. Masa belajar dari rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

c. Hal- hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Tags :
Kategori :

Terkait