Waspada Corona, BPJS Kesehatan Cabang Curup Terapkan Kebijakan Khusus

Jumat 20-03-2020,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, bengkuluekspress.com - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Curup memberlakukan kebijakan khusus. Kebijakan khusus tersebut terkait dengan pelaksanaan pelayanan administrasi program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia (JKN-KIS) \"Kebijakan khusus yang kita terapkan di BPJS Kesehatan Cabang Curup ini merupakan tindak lanjut dari himbauan pemerintah,\" sampai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi saat dikonfirmasi Jumat (20/3) kemarin. Dijelaskan Novri, dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN - KIS, BPJS Kesehatan Cabang Curup telah menerapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan peserta yang datang ke kantor, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan. \"Kami juga menerapkan work from home atau bekerja dari rumah bagi pegawai dengan kriteria tertentu,\" tambah Novi. Penerapan kerja dari rumah tersebut seperti untuk ibu hamil dan menyusui, kemudian pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. Selain itu, Nivi mengaku pihaknya juga mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja. Lebih lanjutnya ia juga menjelaskan, dalam memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS, pihaknya meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, sehingga ada sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mereka hentikan sepemntara seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi. Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya. “Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,\" terangnya. Pelayanan administrasi yang dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 seperti pendaftaran baru peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP, perubahan data peserta untuk non PBI yang meliputi perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), alamat domisili, nomor handphone, alamat email, perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, serta Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Pelayanan administrasi yang dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 khusus penambahan anggota keluarga PBPU dan BP dan perubahan data peserta bukan PBI yang meliputi NIK, Nama dan Tempat Lahir. Lebih lanjut ia menjelaskan, pelayanan yang bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup bersifat terbatas pada layanan yang membutuhkan penyelesaian segera seperti peserta dalam kondisi sedang dalam menjalani perawatan di RS. Kemudian pelayanan terbatas di Kantor Cabang juga dilakukan melalui mekanisme dropbox khusus atau menyerahkan berkas bagi perubahan FKTP TNI/Polri. Sementara pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN. “Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona atau Covid-19. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” demikian Novi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait