Pembatalan dilakukan berdasarkan kebijakan walikota Helmi Hasan dalam mengurangi aktivitas yang melibatkan kumpulan massa dalam jumlah besar.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor 443/03/ B VII yang dikeluarkan Walikota Helmi Hasan tertanggal 15 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut juga tertulis liburnya aktifitas belajar mengajar untuk dilakukan dirumah dengan metode pembelajaran yang di koordinasikan ke kepala sekolah masing-masing. (Imn)