LEBONG, Bengkulu Ekspress – Menjual obat batuk jenis Samcodin tanpa izin yang diperuntukan bagi masyarakat untuk dicampur dengan minuman jenis tuak, RI (32) warga Taba Sebrang Desa Muara Ketayu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong.
Dari tangan tersangka diamankan 1 buah kardus minyak goreng yang berisikan sebanyak 1.685 butir Samcodin yang belum sempat dijual serta uang Rp 240 ribu hasil penjualan Samcodin serta tuak yang diambil dari masyarakat yang sedang mabuk.
Selain mengamankan RI (32), polisi juga berhasil mengamankan AS (31) warga Taba Blau 2 Kecamatan Pelabai yang merupakan bandar narkotika jenis sabu dari 3 orang tersangka yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 13 Januari 2020 yang lalu.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah timbangan digital, 7 buah korek api, 1 buah pipet skop, 1 buah papir, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah kaca pirek.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kabag Ops, AKP Rafenil Yaumil Rahma SH dan Kasat Res Narkoba, AKP Yudha Setiawan SH mengatakan, ditangkapnya RI yang berprofesi sebagai pedagang manisan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual obat batuk jenis Samcodin yang diperuntukan bagi orang yang ingin mabuk.
“Karena masyarakat telah merasa resah banyaknya masyarakat yang mabuk, akhirnya melaporkan hal tersebut,” jelasnya, rabu (11/03).
Menurutnya, mendapakan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar di tempat tersangka ada masyarakat yang lagi mabuk minum tuak yang dicampur Samcodin yang dibeli di warung manisan tersangka.“Kebetulan di dekat rumah tersangka lagi ada acara dan menemukan banyak warga yang sedang mabuk Samcodin,” sampainya.
Dijelaskannya, dalam mengedarkan obat batuk jenis Samcodin yang seharusnya harus mendapatkan izin karena bisa mengeluarkannya termasuk harus ada resep dokter.
Untuk itulah dalam kasus ini tersangka yang menjual tanpa izin dan tidak mengetahui kemanfaatan dan atau khasiat akan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.“Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Sementara untuk bandar sabu berinisial AS, merupakan hasil pengembangan dari para tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan. Dimana dari keterangan tersangka MZ bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu diserahkan kepada AS.
“Anggota terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ucapnya.
Untuk tersangka AS dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutupnya.(614)