KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Masih ingat dengan pembobolan kounter Raja Ponsel di Jalan Sudirman, 5 Januari 2020 Lalu. Terduga pelaku pembobolan tersebut, saat ini sudah berhasil dibekuk.
Kapolres Bengkulu Selatan (BS) AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi Kanit Pidum Ipda M Bintang Azhar mengatakan, terduga pelaku pembobolan Raja Kounter tersebut, yakni Dn (40) warga Desa Gunung Kembang, Manna.
“Terduga pelaku berhasil kami bekuk saat berada di Desa Ketaping, Manna,” kata Kasat Reskrim saat press release di depan ruang Pidum Satreskrim Polres BS, Senin (2/3).
Dikatakan Rahmat Hadi, terungkapnya Dn sebagai terduga pelaku pembobolan kounter tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (29/2) sore sekitar pukul 17.30 Wib diketahui Dn berada di kawasan Desa Ketaping, lalu anggota polsisi langsung memburu Dn.
Akhirnya waktu Magrib Dn berhasil dibekuk.“Dari tangan terduga pelaku, BB yang berhasil kami temukan 4 unit HP,” ujarnya.Kemudian, setelah berhasil membekuk Dn pihaknya juga berhasil membekuk salah satu penadahnya, yakni Ad (31) juga warga Desa Gunung Kembang, Manna.
Ad dibekuk tidak lama setelah pihaknya membekuk Dn. Ad dibekuk di rumahnya di Desa Gunung Kembang, Manna.“Ad ini salah satu penadahnya, untuk penadah yang lain masih kami selidiki,” terang Rahmat Hadi. Dn kepada BE mengaku aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri.
Saat itu dirinya sedang melintas tidak jauh dari Kounter raja Ponsel. Lalu, dirinya melihat pintu belakang tidak terkunci. Sehingga dirinya masuk. Sebagai residivis dalam kasus pencurian yang sama, Dn pun langsung masuk ke kounter tersebut. Lalu mengambil sejumlah HP yang bagus.
Kemudian, HP tersebut dijualnya.“Saya mencuri karena tidak ada pekerjaan, hasilnya saya jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.Adapun Ad mengaku,jika sebelumnya diriny diberikan HP oleh pelaku sebanyak 2 unit. Dirinya tidak tahu kalau HP tersebut hasil curian.
“Saya memang diberi 2 unit HP oleh Dn, tapi saya tidak tahu kalau HP itu hasil curian,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Robi (39) pemilik Raja Ponsel melapor ke Polres BS, 5 Januari 2020 lalu. Pasalnya saat itu kounternya dibobol maling. Akibatnya 37 unit HP yang dijualnya di kounter tersebut hilang. Robi mengau akibat kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 77,5 juta. (369)