Pakai Knalpot Bising, 2 Pelajar Diamankan

Jumat 28-02-2020,10:17 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Lantaran membuat kegaduhan serta menggunakan knalpot tidak sesuai standar alias knalpot bising atau brong, dua pelajar SMA 1 Kaur, SU (18) dan FE (18) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kaur, Kamis (27/2).

Kedua pelajar diamankan setelah terjaring razia oleh Sat Sabhara Polres Kaur di wilayah Kaur Selatan. Selain diberikan sanksi tilang, mereka juga diberi surat pernyataan agar tak akan mengulangi perbuatanya.

“Kedua pelajar dan sepeda motornya kami amankan karena saat melintas motornya berisik dan sudah mengganggu kenyamanan serta ketenangan warga,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno SIK melalui KBO Sat Sahbara IPTU Amrillah, kamis (27/2).

Dikatakan KBO, selain dinilai mengganggu lantaran membuat kebisingan, penggunaan knalpot brong tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Juga pihaknya kerap menerima keluhan dari warga terkait kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Maka dari itu, pihaknya melakukan patroli dan juga menjaring kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara memekakkan telinga itu.

Juga selain menggunakan knalpot bising, para pelajar ini dengan menggunakan motor Yamah Vixion Nopol BD 2982 WF dan Honda CBR Napol BD 2982 WG itu juga tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan yang dikemudikannya.

\"Sanksi tilang kita serahkan ke bagian lantas, dan kita suruh melepas knalpot racingnya untuk diganti dengan knalpot standar sesuai pabrik. Juga kita sudah memangil orang tua dan guru agar membina anaknya untuk tertib lalu lintas,” ujarnya.

Ditambahkannya, patroli knalpot bising ini akan terus dilakukan jajaran Polres Kaur. Hal ini guna mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan motor yang tidak sesuai dengan standar.

Amrillah juga berpesan agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya serta tidak mengijinkan anak-anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.“Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait