Pengamat Menilai Syarat Jalur Independen Terlalu Berat

Jumat 21-02-2020,15:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan bahwa tidak ada calon di jalur perseorang (Independen)  yang ikut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020 mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan KPU usai menutup pendaftaran calon perseorangan/ independen pada Kamis (20/2) pukul 00:00 WIB.

Menurut pengamat politik Universitas Bengkulu (UNIB) Azhar Marwan, sepinya peminat di jalur perseorangan ini lantaran syarat yang diberikan KPU cukup berat dari pilkada sebelumnya. Paslon bukan hanya melangkapi syarat dukungan KTP saja tetapi juga harus diseleksi kebenaran dukungan tersebut.

\"Jumlah dukungan KTP tersebut harus 10 persen dari jumlah pemilih yang tersebar di minimal 6 kabupaten/kota dengan seleksi kebenaran yang ketat,\" ungkap Azhar.

Dilanjutkan dosen Fisip Unib itu, dengan mekanisme seperti itu, maka dinilai berat bagi paslon. Karena Paslon tidak cukup hanya berangkat dari dukungan fotokopi ktp tetapi harus disertai dengan pernyataan tertulis yang disertai materai. Kemudian harus memasukan data NIK KTP satu persatu ke silon KPU.

\"Belum lagi kandidat diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah mata pilih Provinsi Bengkulu. Jika ditotal paslon harus mengumpulkan 139.911 fotocopy KTP yang tersebar minimal 6 kabupaten/kota. Maka dari 10 persen dukungan fotocopy KTP tadi, belum tentu pada hari H masyarakat memberikan dukungan sepenuhnya malah bisa saja berkurang. Maka hal itulah yang membuat figur - figur ragu dalam maju lewat jalur independen,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait