Pemilik Sapi Berkeliaran Didenda Rp 3 Juta

Jumat 21-02-2020,10:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS) Erwin Muchsin SSos mengatakan, meskipun selama ini sering digelar razia dan ternak berkeliaran ditangkap, namun tidak juga membuat para pemilik ternak jera.

Sebab sanksinya masih sangat ringan. Kedepan dirinya merencanakan sanksinya ditambah berupa denda uang Rp 3 juta.“Untuk memberikan efek jera, kedepan sanksi ternak yang berkeliaran akan kita tambah bahkan hingga Rp 3 juta per ekor,” katanya.

Dikatakan Erwin, selama ini sanksi bagi ternak berkeliaran per ekor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan kambing per ekor Rp 75 ribu. Kedepan dirinya merancang perekor untuk sapi yang berkeliaran sebesar Rp 3 juta dan kambing sebesar Rp 1 juta per ekor.

Untuk menerapkan sanksi tersebut, saat ini pihaknya sedang menggodok rancangan perubahan perda penertiban ternak berkeliaran.

“Saat ini kita sedang merancang perubahan perda penertiban ternak berkeliaran, setelah disahkan nanti baru kita terapkan,” beber Erwin.

Erwin menjelaskan, dari rancangan denda ternak sapi berkeliaran tersebut, yakni dendanya Rp 3 juta per ekor.Rinciannya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,5 juta, kemudian Rp 750 ribu untuk biaya upah Satpol PP dan Rp 750 ribu upah bagi warga yang menangkap ternak yang berkeliaran, sedangkan untuk denda kambing berkeliaran Rp 1 juta per ekor rinciannya Rp 500 ribu untuk PAD, Rp 250 ribu untuk upah Satpol PP dan Rp 250 ribu untuk upah warga yang menangkapnya.

“Nanti warga yang menangkap sapi atau kerbau berkeliaran kami beri upah Rp 750 ribu per ekor dan kambing sebesar Rp 250 ribu per ekor,”terang Erwin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait