Berdasarkan keputusan dari Lapas Kelas IIA Bengkulu, Jhon akan bebas tanggal 16 Februari 2020 nanti. Hamzah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri selama 4 tahun penjara.
Setelah mendapatkan vonis, Jhon kemudian ditahan di Rutan Mako Brimob selama lebih kurang 1 tahun 3 bulan. Kemudian awal tahun 2018, Jhon dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Total Remisi yang didapat Jhon selama 10 bulan 15 hari.Hal tersebut disampaikan Kasubsi Bimbingan Pemasyarakat Lapas Kelas IIA Bengkulu, Afzel Fismar.
\"Iya yang bersangkutan akan bebas murni dalam waktu dekat ini. Total Jhon ini mendapatkan remisi selama 10 bulan 15 hari,\" jelas Afzel.
Remisi pertama yang didapat Jhin tahun 2017 lalu yakni remisi lebaran 15 hari dan remisi umum 1 bulan. Kemudian tahun 2018 remisi lebaran 1 bulan dan remisi umum 3 bulan. Tahun 2019 Jhon mendapatkan remisi lebaran 1 bulan dan remisi umum 4 bulan.
Tentu saja pembebasan Jhon bukan hanya berdasar pada sudah selesainya menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Tetapi sudah berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Ditambah lagi, Jhon sudah berikrar untuk setia dengan NKRI dan sudah menjadi justice collabolator untuk memberantas tindak terorisme yang melibatkan dirinya. \"Selain remisi, sudah sesuai dengan rekomendasi dari BNPT dan Densus 88,\" imbuh Afzel.Lebih lanjut Afzel mengatakan, Jhon merupakan narapidana terakir di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Dengan keluarnya Jhon, Lapas Bengkulu tidak ada lagi napi teroris. Jika ditotalkan, Lapas Bengkulu sudah menerima 3 napi teroris, mulai dari Guntur dan Amin Mude.
Terkait dengan pembinaan yang sudah dilakukan terhadap Jhon, Lapas memastikan jika BNPT, Densus 88, Binmas Polres sudah memberikan penyuluhan hukum dan pembinaan kewarganegaraan.Fokus pembinaan ke segi kewarganegaraan serta kesadaran hukum. Semuan dilakukan untuk menghilangkan radikalisasi yang melekat pada Jhon.
\"Jika berbicara pembinaan sudah sangat maksimal, mulai dari Binmas Polres, BNPT melalui program deradikalisasi, mengundang keluarga untuk memberikan dukungan,\" pungkas Afzel.
Jhon Tanamal ditangkal Densus 88 Anti Teror 21 Desember 2016 lalu di rumahnya, Kelurahan BalaiNan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat.
Saat ditangkap, Jhon diduga jaringan teroris Solo pimpinan Abi Zaid. Diduga Jhon merupakan sumber pendanaan dan membeli peralatan untuk membuat bom.(167)